Film, Resensi

Film KTP: Suara dari Kaum Klasik

Oleh: Bima Widiatiaga

Raut muka Darno, petugas dari kantor kecamatan, tampak bingung saat Mbah Karsono menjawab agamanya Kejawen. Di blangko formulir data KTP yang dibawa Darno, tak ada kolom agama Kejawen. Dia pun menawari Mbah Karsono memilih opsi agama yang ada di dalam kolom formulir, yaitu Islam, Kristen, Katolik, atau Konghucu. Mbah Karsono tetap teguh tak mau. Bahkan, hingga dibujuk oleh tetangga, Nunung, Mbah Karsono tetap enggan sambil menunjuk jarinya ke atas dan berucap ‘manunggaling kawula gusti’.

Bukan tanpa maksud Darno rela datang ke gubuk Mbah Karsono dengan menempuh jalan desa yang masih berbentuk rabat beton. Ia ditugaskan untuk mendata Mbah Karsono untuk pembuatan KTP. Adanya KTP sangat penting agar Mbah Karsono mendapatkan Kartu Sehat.

Darno dan Nunung pun bingung, berbeda dengan raut muka Mbah Karsono yang tetap kalem. Nunung pun akhirnya meminta pendapat Pak RT, Pak Karso (Ketua Badan Musyawarah Warga), hingga Mbak Sumirah, Mbokde Narti, Joni, Susi Parabola, dan Mbak Sri Krebo.

Warga pun akhirnya bersepakat bahwa urusan Kartu Sehat, Mbah Karsono tak harus dapat. Alasannya, warga Desa Rojoalas menghormati kepercayaan Kejawen Mbah Karsono. Warga dan Mbah Karsono tak mau karena hanya sekadar benda berbentuk kartu, kepercayaan pun tergadaikan. Sebagai konsekuensinya, warga rela menanggung biaya kesehatan Mbah Karsono bila-bila Mbah Karsono jatuh sakit nantinya.

Itulah ringkasan singkat film pendek berjudul KTP. Film ini disutradarai oleh Bobby Prasetyo dan diproduksi oleh ASA Film. Kisah menarik dan jenaka berselimut kritik tersebut, berbuah Juara I Kategori Umum Festival Video Edukasi (FVE) 2016 yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Ya, film pendek tersebut bila disaksikan dapat mengocok perut penonton. Namun, di balik kisah jenakanya, terbalut sebuah suara kritik. Ada dua kritik di film tersebut, pertama, tentang birokrasi masih belum sepenuhnya memecahkan masalah. Hal ini bisa kita lihat di kenyataan dalam survei birokrasi pelayanan publik dari Lembaga Klimatologi Politik (LKP) di bulan November 2015, satu tahun dari jangka waktu film pendek ini ikut kompetisi. Masih ada sekitar 10,5% responden survei yang beranggapan buruk mengenai birokrasi pelayanan publik. Memang, jumlah tersebut turun dari waktu ke waktu, namun hal ini harus tetap dibenahi oleh pemerintah.

Namun, kritik sebenarnya yang disuarakan oleh film pendek KTP, menurut hemat saya adalah kritik soal kolom agama di KTP. Mbah Karsono gagal dapat KTP karena di kolom agama, tidak dapat opsi agama Kejawen. Opsi agama yang ada hanya enam agama yang katanya merupakan agama yang diakui oleh negara? Benarkah secara hukum formal, negara hanya mengakui enam agama?

Menurut Anick HT, Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), melalui bbc.com/indonesia/, tak satupun undang-undang yang secara tegas menyebut agama-agama yang dianggap resmi dan diakui negara. Menurutnya, satu-satunya peraturan yang menyebutkan nama-nama agama yang dianut rakyat Indonesia hanyalah Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Teka-teki tersebut terjawab di penjelasan Pasal 1 Penpres tersebut. Enam agama yang lazim kita dengar sebagai agama yang diakui oleh Pemerintah, menurut penjelasan Pasal 1 menyebutkan “agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia”, tidak ada penyebutan “agama yang diakui oleh pemerintah”. Dalam penjelasan Pasal 1 tersebut juga dijelaskan bahwa penduduk yang memeluk agama selain enam agama mayoritas di Indonesia, mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Artinya, untuk Mbah Karsono dan penduduk lain yang bernasib sama seperti Mbah Karsono juga mendapat jaminan, termasuk jaminan administrasi, yaitu pengisian agama yang dianutnya di kolom agama KTP di luar enam agama mayoritas.

Suara Mbah Karsono di dalam film pendek KTP dan penduduk lain, khususnya penganut penghayat kepercayaan dan agama selain enam agama mayoritas, akhirnya didengar oleh badan yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Tanggal 11 November 2017, menjadi hari bersejarah bagi kaum yamg memperjuangkan hak kesetaraan, khususnya di bidang administrasi penduduk. MK mengabulkan suara mereka, meski di kolom agama di KTP, hanya ditulis “penghayat kepercayaan”, namun itu sudah cukup membuat lega para penganutnya.

Sebelumnya, hanya Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud), yang mengakui bahkan turut membina kelompok penghayat kepercayaan yang jumlahnya mencapai 187 di seluruh Indonesia. Pun di beberapa tahun terakhir, Kemdikbud memfasilitasi anak-anak penghayat kepercayaan yang bersekolah untuk mendapat fasilitas pengajaran mata pelajaran kepercayaan yang dianut. Sebelumnya, mereka ikut pelajaran agama menurut enam agama mayoritas di Indonesia.

Di akhir resensi atau entah berbentuk opini ini, bagi kita yang menganut enam agama mayoritas hendaknya berkaca lagi. Kita mungkin banyak menuntut hak beribadah, seperti menutup jalan raya atau meminta sekompi pengamanan dari aparat keamanan. Namun, bila kita melihat perjuangan para ‘kaum klasik’ yang hanya meminta hak administrasi saja yang mungkin sepele bagi kita, mereka berjuang sampai ke tingkat meja hijau berlarut-larut. Mereka tak minta lebih, cukup diakui dan dijamin segala hal yang membuat mereka tenang menjalani kehidupan sehari-hari dan beribadah. Setelah pemerintah, kita sebagai kawula alit bisa berkontribusi untuk mereka dengan merangkul mereka sebagai bagian dari rumah besar bernama Indonesia. Dan, lewat film pendek KTP, merupakan contoh cara menyuarakan suara mereka serta mengakui dan mengayomi mereka.


Bima Widiatiaga Alumnus Ilmu Sejarah FIB UNS. Penggiat sejarah musik dan kebudayaan Indonesia. Anggota komunitas sejarah Solo Societeit.

Redaksi ideide.id memberikan honorarium kepada penulis yang karyanya dimuat meskipun tidak banyak.
Kirim karyamu sekarang juga di SINI

Film, Resensi

Setan Jawa: Merekam Pesugihan

Oleh: Bima Widiatiaga

Usaha untuk mendokumentasikan pesugihan lewat tulisan ilmiah, sudah dilakukan oleh beberapa penulis. Tim Lembaga Riset Kebudayaan Areng-Areng, meneliti tentang ritual pesugihan di Gunung Kawi. Luzman Abdau, meneliti tentang ritual pesugihan di Gunung Kemukus. Terakhir, adalah Onesius Otenieli Daeli, yang menulis pesugihan dalam perspektif antropologis.

Meski tak banyak, setidaknya pesugihan terekam dalam kajian ilmiah, tak hanya berada dalam pusaran folklore. Pada tahun 2016, usaha untuk merekam pesugihan, tercipta dalam bentuk visual. Adalah Garin Nugroho, sineas termahsyur yang telah malang melintang di dunia sinema Indonesia, yang membuat film bertema pesugihan, berjudul Setan Jawa.

Film ini dibuat eksklusif, dibuat untuk merayakan 35 tahun Garin Nugroho dalam pusaran perfilman Indonesia. Film ini juga diputar secara eksklusif, tidak diputar di dalam bioskop-bioskop. Dan yang terpenting, film ini bukan film komersil yang diharuskan mencari penonton sebanyak jutaan orang.

Film Setan Jawa, pernah diputar di Teater Jakarta, Teater Besar ISI Surakarta, Auditorium Universitas Sanata Dharma, Erasmus Huis Jakarta dan diputar pula dalam gelaran International Gamelan Festival (IGF) 2018. Selain itu, Setan Jawa juga melanglang buana di luar negeri, diputar di Australia, Singapura, Inggris, Kanada, dan Jerman.

Kembali ke kata eksklusif. Ya, film ini tidak ada di situs unduhan film ilegal. Misal ada, dijamin tak sampai lima menit, anda langsung memberhentikan film ini setelah anda unduh. Setan Jawa merupakan film bisu hitam putih, untuk merasakan atmosfer mistisme film ini, anda harus mendengarkan pula dengan iringan gamelan dan suara merdu pesinden. Cara untuk melihat film ini adalah dengan menyaksikannya langsung. Beruntung saya sudah menyaksikan pertunjukan film ini pada 15 Juli 2017 di Teater Besar ISI Surakarta.

Film Setan Jawa merupakan produk kolaborasi seni antara seni film, tari, musik, dan teater. Ditambah pula unsur sejarah dan mistisme Jawa sebagai story-telling film ini. Garin Nugroho bekerja sama dengan para seniman terkemuka untuk menggarap Setan Jawa. Rahayu Supanggah, komposer gamelan terkemuka seantero negeri, menggarap latar musik yang menjadi kunci film Setan Jawa. Rahayu Supanggah memimpin puluhan pengrawit dan pesinden seperti Peni Candra Rini. Sementara untuk penata tari, digarap oleh Luluk Ari Prasetyo dan  Heru Purwanto. Lalu, Asmara Abigail didapuk sebagai tokoh utama film Setan Jawa.

Unsur cerita pesugihan menjadi hal yang tak kalah penting dalam film Setan Jawa. Garin Nugroho pun melakukan riset mendalam dan mengorek pengalaman masa kecilnya tentang pesugihan. Pesugihan Kandang Bubrah menjadi tema pesugihan yang diambil. Pesugihan tersebut merupakan pesugihan yang dipilih oleh seseorang untuk mencari kekayaan secara singkat. Tumbalnya adalah orang itu sendiri yaitu bagian tubuh orang tersebut akan dijadikan soko guru rumah yang ditinggali bila perjanjian pesugihan dilanggar atau ahli waris tidak kuat. Hal ini dilukiskan oleh Cipto Waluyo dalam lukisan Pesugihan Kandang Bubrah, medio 1940-an.

Film Setan Jawa menampilkan sosok seorang Asih (Asmara Abigail) sebagai sosok putri keturunan ningrat di medio awal abad ke-20. Asih jatuh hati terhadap seorang lelaki yang kelak akan menjadi suaminya. Namun, sang suami hanyalah seorang kawula alit dengan ekonomi pas-pasan. Pekerjaannya adalah pembuat dan penjual sapu di pasar. Awal perjumpaan mereka adalah saat Asih sedang berbelanja di pasar. Sang lelaki melihat keanggunan dan kecantikan Asih saat perempuan itu turun dari delman. Asih dan sang lelaki saling bertatapan muka, jatuh cinta pada pandangan pertama.

Sang lelaki pun mencoba untuk melamar Asih kepada sang Ibu. Namun, sang Ibu menolak karena calon suami Asih adalah seorang rakyat biasa yang miskin. Sang lelaki tidak patah arang, dia mencoba untuk menggaet Asih dengan menaikan derajatnya. Ya, tidak punya unsur darah biru, ia pun menaikan derajatnya dengan menjadi orang kaya. Ia pun melakukan ritual Pesugihan Kandang Bubrah. Tak lama, ia melamar lagi sang kekasihnya. Ibunya pun merestui Asih dengan calon suami karena status kekayaannya.

Namun, prahara menimpa kedua pasangan suami istri itu di tengah perjalanan perkawinan mereka. Si suami jatuh sakit, rumah mereka sering diganggu setan, dan bagian-bagian dari rumah mereka banyak yang hancur tanpa sebab. Asih merasakan penderitaan akibat sang suami yang meraih kekayaan dengan cara pesugihan. Akhirnya, sang suami meninggal, tidak kuat menghadapi terkaan akibat efek samping pesugihan. Jiwa sang suami akhirnya dijadikan tumbal pengisi soko guru rumahnya.

Dalam film Setan Jawa ditampilkan pula simbol-simbol pesugihan seperti bulus dan yuyu. Tembok rumah yang semakin lama semakin terkelupas juga menjadi simbol bahwa perjanjian Pesugihan Kandang Bubrah dilanggar. Terakhir, Asmara Abigail didatangi oleh setan-setan yang mengganggu dan hendak mengambil nyawa suami Asmara Abigail yang dulunya melakukan ritual Pesugihan Kandang Bubrah. Juga yang tak kalah penting, unsur-unsur budaya Jawa seperti lampah dhodhok, sikap sembah, dan penggambaran perbedaan status sosial masyarakat Jawa, ditampilkan dalam Setan Jawa. Hal ini membutkikan bahwa Setan Jawa merupakan film yang berupaya menampilkan budaya Jawa klasik yang sekarang jarang dijumpai.

Kolaborasi unsur seni dan folklore pesugihan menjadikan film ini dirasa istimewa untuk disaksikan. Meskipun Setan Jawa merupakan film bisu tanpa dialog, penonton bisa mengerti alur cerita dari gerak tari di dalam film tersebut ditambah dengan alunan gamelan dan suara sinden yang mencekam. Dan yang terpenting, dari film Setan Jawa, terdapat usaha dari berbagai pihak untuk merawat dan merekam kebudayaan Jawa. Film Setan Jawa menjadi historiografi dalam bentuk visual dan layak untuk diapresiasi.

Bima Widiatiaga, Lahir di Pontianak, 10 Februari 1994. Merupakan lulusan S1 Ilmu Sejarah UNS. Aktif di kegiatan keilmuan sejarah, seperti pernah aktif di Forum Mahasiswa Sejarah UNS (2015-2016) dan komunitas sejarah Solo Societeit. Bima juga menjadi bagian dalam penulisan buku “Lokananta: Sejarah dan Eksistensinya”

Redaksi ideide.id memberikan honorarium kepada penulis yang karyanya dimuat meskipun tidak banyak.

Kirim karyamu sekarang juga di SINI